26 Desember dan 2 Januari Cuti Bersama PNS Sulut

IDMANADO/Manado—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan tanggal 26 Desembar 2012 sebagai Hari Cuti Bersama Hari Raya Natal 2012 dan tanggal 2 Januari 2013 sebagai Hari Cuti Bersama Tahun Baru 2013 bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 003/3902/Sekr-BKD tanggal 21 Desember 2012 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rahmat Mokodongan. Hal tersebut menyusul penetapan yang telah dilakukan secara nasional sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan tanggal 24 Desember 2012 sebagai hari Cuti Bersama Hari Raya Natal dan tanggal 31 Desember 2013 sebagai hari Cuti Bersama Tahun Baru Masehi 2013 yang sebelumnya telah disampaikan melalui Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 003/3890/Sekr-BKD. Dengan demikian PNS lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menikmati liburan Hari Raya Natal mulai tanggal 24 Desember s.d. 26 Desember 2012 dan Libur Tahun Baru dari tanggal 31 Desember 2012 sampai dengan 2 Januari 2013. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rahmat Mokodongan yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara Drs. Marhaen Tumiwa menegaskan, Keputusan Pemprov Sulut untuk menetapkan tanggal 26 Desember 2012 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal dan tanggal 2 Januari 2013 sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Masehi adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap mayoritas masyarakat Sulawesi Utara yang pada tanggal-tanggal tersebut masih melaksanakan aktifitas Gerejawi dan juga silaturahmi yang selama ini telah membudaya di Sulut. Tanggal-tanggal tersebut Umat Kristiani masih beribadah di Gereja-Gereja dan masih saling berkunjung untuk merayakan Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan penegasan tentang Cuti Bersama tersebut. Bagi PNS yang merayakan Natal diharapkan dapat beribadah san merayakan natal dengan khusyuk dan menyambut Tahun Baru 2013. Liburan ini diharapkan akan memberi energi baru untuk memasuki tahun 2013. Pada bagian lain Kepala BKD Provinsi Sulut mengingatkan seluruh PNS Lingkup Pemprov Sulut untuk masuk kerja tanggal 27 Desember. “Tanggal 27 Desember adalah hari kerja biasa dan pimpinan SKPD diminta untuk mengevaluasi kehadiran pegawai dan memberikan sanksi secara berjenjang dan sesuai peraturan kepada PNS yang tanpa alasan yang jelas tidak masuk kantor. Selanjutnya Kepala BKD menegaskan tanggal 3 Januari 2013 adalah Apel Perdana Awal Tahun PNS Lingkup Pemprov Sulut yang akan dilaksanakan di Halaman Kantor Gubernur Sulut. “PNS wajib hadir dan laporan kehadiran akan langsung dievaluasi. Bagi PNS yang tidak hadir Apel tersebut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian Tumiwa. (hms)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nikmati Sensasi Air Panas di Sumaru Endo Remboken

"Ibu Deetje Sosok yang Setia"

Novita Simbala: UMP 2013 Harus Naik